Peroleh Pencadangan Lahan dari Badan Otorita Batam, Direktur Agrilindo Pastikan Investasi di Rempang Sesuai Aturan Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 18:43 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Peroleh Pencadangan Lahan dari Badan Otorita Batam, Direktur Agrilindo Pastikan Investasi di Rempang Sesuai Aturan Pemerintah
Peroleh Pencadangan Lahan dari Badan Otorita Batam, Direktur Agrilindo Pastikan Investasi di Rempang Sesuai Aturan Pemerintah (redaksi)

BATAM – Direktur Utama PT Agrilindo Estate (PT Agrilindo) Bowie Yoenathan akhirnya menjelaskan secara lugas dan tuntas terkait berbagai tuduhan, dakwaan hingga akhirnya berbuah tuntutan hukum terhadapnya di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 Juli 2026. Dalam pembacaan dupliknya, Kuasa Hukum Terdakwa Indra Aria Raharja menegaskan bahwa PT Agrilindo merupakan perusahaan yang berinvestasi secara sah di pulau Rempang, Batam pada tahun 2002 dan memperoleh Pencadangan Lahan dari  Otorita Batam (saat ini bernama BP Batam). 

“Setiap tahapan investasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dari Otorita Batam dan Pemerintah terkait. PT Agrilindo memperoleh surat pencadangan resmi dari Otorita Batam,” jelas Indra A. Raharja dari Kantor Hukum Indra Raharja & Partners Law Firm  dalam pembacaan duplik Bowie di PN Batam, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, keberadaan PT Agrilindo di Tanjung Kelingking - Pantai Kalat, Pulau Rempang sejak tahun 2002 telah mendapatkan Surat Pencadangan Lahan dari Otorita Batam bernomor B/205/KA/IV/202 tanggal 8 April 2002. Atas surat itu, perusahaan juga telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat setempat. 

"Kami lakukan semua proses itu karena percaya sedang melaksanakan investasi yang sesuai dan dibenarkan oleh Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Otorita Batam. Yang Kami lakukan hanya menjalankan semua ketentuan hukum dari pemerintah," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa.

Pada Januari 2019, PT. Agrilindo bersama 14 Perusahaan lainnya di Propinsi Kepri mendapat undangan investasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mempunyai wewenang pada kawasan hutan. Selanjutnya  April 2019 PT. Agrilindo mengajukan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) kemudian  telah mendapatkan persetujuan desain fisik, rencana kerja usaha dan membayar PNBP.  Pada 17 Februari 2021, PT Agrilindo sudah memperoleh IUPJL-PSWA. Selanjutnya pada 6 Januari 2023, terbit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ("PBPH") oleh Menteri LHK. 

Terbitnya berbagai perijinan tersebut menjadi bukti hukum bahwa PT Agrilindo menguasai Lahan Rempang secara sah. Sebagai bukti atas komitmen investasinya, Perusahaan juga telah menghabiskan dana lebih dari Rp 50 miliar untuk membangun berbagai fasilitas sarana dan prasarana di lokasi tersebut. 

Dalam dupliknya Kuasa Hukum Terdakwa menegaskan, sejak memperoleh pencadangan lahan dan berinvestasi besar, PT Agrilindo tidak pernah menyewakan lahan di Rempang kepada pihak lain. Perusahaan justru menjaga kelestarian kawasan lahan di rempang tersebut selama 22 tahun di Rempang tersebut, sehingga dapat dipastikan tidak ada keuntungan bisnis yang telah diperoleh. 

"Rangkaian pencadangan lahan, investasi, penyelesaian dengan masyarakat, terbitnya IUPJL-PSWA, dan PBPH yang diperoleh perusahan menjadi alasan yang nyata bagi saya untuk percaya PT Agrilindo berada di Lahan Rempang tersebut melalui jalan hukum dan administrasi yang tepat dan benar.  Jadi tidak tepat jika keberadaan PT Agrilindo sejak awal atau serta-merta setelah pencabutan izin dipersamakan dengan tindakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah," tegasnya.

Fakta Persidangan 

Kuasa Hukum Terdakwa kemudian menyampaikan keheranannya dengan dasar hukum dan perizinan yang lengkap, tiba-tiba pada 20 Juni 2023 IUPJL-PSWA dan PBPH dicabut tanpa alasan yang sah, patut, dan masuk akal. Tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agrilindo. Ia menganggap perusahaannya telah diusir, disingkirkan dan dieliminasi oleh KLHK dari Lahan Rempang tersebut secara semena-mena. 

Dalam dupliknya Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan, bahwa pencabutan ijin tersebut bersifat administratif, sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan setiap tindakan setelah pencabutan itu berimplikasi menjadi tindak pidana. Pencabutan tersebut juga tidak dapat menghapus fakta bahwa investasi dan penguasaan lahan Rempang sebelumnya oleh PT Agrilindo lahir karena adanya proses suatu administrasi Negara.

Itu sebabnya, PT Agrilindo mengajukan keberatan ke KLHK, Banding Administratif ke Presiden Republik Indonesia dan Gugatan ke PTUN. Namun ketika menggunakan hak hukum tersebut justru Bowie selaku Direktur PT Agrilindo justru dilaporkan secara pidana ke polisi dan kemudian di tersangkakan dengan Pasal Kehutanan. Anehnya, selama proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka pelanggaran pasal kehutanan hingga menjadi berkas dinyatakan di Kejari Batam, lengkap Bowie tidak pernah dimintai keterangan. 

"PT Agrilindo sudah melakukan investasi secara sah, mengeluarkan dana yang besar untuk membangun sarana dan prasarana, tidak pernah menyewakan atau mendapat keuntungan atas lahan yang di kelola, tiba-tiba dilaporkan ke polisi, alasannya karena Ijin kami sudah dicabut. Apakah hukum bisa dijalankan seperti ini," tegasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa menambahkan, dalam surat tuntutan dan surat repliknya penuntut umum tidak berhasil membuktikan dakwaan pertama dan merupakan pengakuan yuridis atas ketiadaan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dakwaan pertama demi hukum tidak terpenuhi dan terbukti. Penuntut umum juga telah gagal membuktikan dakwaan kedua dalam surat tuntutan dan surat replik-nya serta menjawab nota pembelaan terdakwa.

Lebih lanjut, kerugian materiil BP. Batam tidak ada, berdasarkan keterangan saksi Direktur Pengelolaan Pertanahan, BP. Batam di persidangan pada tanggal 03 Maret 2026 menerangkan di bawah sumpah bahwa BP. Batam mengalami kerugian waktu tetapi untuk kerugian uang BP Batam tidak ada.

Apa yang dimaksud kerugian waktu tersebut sesungguhnya merupakan konsekuensi dari belum diselesaikannya kewajiban BP Batam sendiri untuk menuntaskan hak-hak pihak ketiga (in casu PT Agrilindo Estate), sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan  Nomor : 785/2023 dan  SK MenLHK No. 643/2024  “Oleh karena itu tidak dapat dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa,” jelas Indra Raharja.

Menutup dupliknya, terdakwa dan penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.

“Kami juga memohon majelis memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup Indra.

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 22 Jul 2026