PGAS akan Buyback Saham Senilai Rp6,29 triliun

Rabu, 30 November 2022 21:44 WIB

Penulis:Pratiwi

Gas PGN 3.jpg
Ilustrasi subholding gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, anak usaha PT BUMN Pertamina (Persero) / Dok. PGN

 

 

JAKARTA (sijori.id) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham senilai US$400 juta atau senilai Rp6,29 triliun (kurs Rp15.742 per dolar Amerika Serikat).

Dikutip dari keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan telah menerbitkan surat utang senior dengan nilai US$1,35 miliar pada 16 Mei 2014 untuk jangka waktu selama 10 tahun yang dicatatkan di Bursa Efek Singapura.

Lebih lanjut, sebagai langkah proaktif dalam mengelola surat utang yang akan jatuh tempo pada 2024, maka perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali surat utang.

Corporate Secretary PGAS Rachmat Hutama menyampaikan pembelian kembali surat utang akan menggunakan ketersediaan dana kas internal.

"Pembelian kembali surat utang akan menggunakan ketersediaan dana kas internal dengan target pembelian kembali sekitar US$400 juta," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu, 30 November 2022.

Adapun untuk masa penawaran di pasar dimulai 28 November 2022 dan dijadwalkan akan berakhir pada 23 Desember 2022.

Selain itu, perusahaan juga menunjuk Mandiri Securities Pte Ltd (MSPL) sebagai salah satu dealer manager dalam perjanjian manajer penjual.

Sebagai informasi, MSPL dan perseroan merupakan perusahaan yang memiliki ultimate beneficial owner yang sama, yaitu Pemerintah Republik Indonesia.

Sementara itu, pada tanggal 28 November 2022 perseroan telah menandatanganidealer manager agreement sehubungan dengan aksi buyback surat utang ini.

Dalam dealer manager agreement itu, perseroan telah menunjuk beberapa dealer manager untuk menunjang terlaksananya pembelian kembali surat utang, dan salah satunya adalah MSPL.

Atas jasa yang diberikan, para dealer manager termasuk MSPL berhak menerima sejumlah biaya jasa (fee) dari perseroan.

Adapun nilai transaksi tersebut tidak akan melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan serta tidak melebihi jumlah Rp5 miliar.  (*)

Tags:PGAS