Senin, 26 Oktober 2020 06:39 WIB
Penulis:Minka

BATAM (sijori.id) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020. Mumpung masih ada waktu kini saatnya untuk memastikan apakah Anda atau keluarga/kerabat telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Dilansir dari Indonesia.go.id, Minggu, 25 Oktober 2020, salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal lindunghakpilihmu.kpu.go.id
Jelas cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.
Ini juga salah satu upaya untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19.
Penyelenggara pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, juga telah menerbitkan sejumlah peraturan kegiatan pilkada yang tetap mematuhi protokol kesehatan.
Lantas bagaimana cara mengakses portal ini?
Pengecekan DPT Secara Daring
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘cocok’. Lantas kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
Jika Anda ingin mengetahui ‘rekapitulasi data pemilih‘ untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’.
Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’.
Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin. Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.
Cek Kepesertaan Secara Langsung
Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU daerah setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan.
KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.
Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.
Kemendagri juga memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.
Bagikan