Polisi Bekuk Kurir Benih Lobster

Senin, 06 September 2021 06:49 WIB

Penulis:Pratiwi

benur.jpg


BATAM (sijori.id) - Polisi bekuk dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim benih lobster,  Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dari  tangan mereka Polisi menemukan 62 bungkus benih lobster. Benih lobster itu setelah dihitung dilepasliarkan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes (Po)l Harry Goldenhardt S, Minggu (5/9/2021), menuturkan, "Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim di bagasi mobil di dalam sebuah koper warna coklat merk President."

Modus Operandinya adalah Inisial R membawa sebuah Koper yang berisikan benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang pesawat Pelita Air dengan rute Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam.

R kemudian menyerahkan koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam.

K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil.

"Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di parkiran Kepri Mall, Kota Batam," ucap Harry Goldenhardt S.

Tim melakukan validasi terkait perizinan benih Lobster tersebut.

Bersama dengan Balai Perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina Perikanan Batam, Polisi melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut.

Pelaku diancam Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan.

Tags:Polisi