PMI
Kamis, 06 Januari 2022 08:07 WIB
Penulis:Pratiwi
BATAM (sijori.id) – Ditreskrimum Polda Kepri bekerjasama dengan Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap tersangka Inisial M Alias Ong yang mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya Inisial S Alias A, JI Alias J Dan AS Alias AB yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal ke Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si. Saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Rabu, (3/1/2022).
″Alhamdulillah kerja keras dari tim penyidik membuahkan hasil yang dimana pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, jam 12.30 Wita, tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan di Back Up tim Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka berinisial M Alias Ong. Inisial M Alias Ong ini beralamat di Danger Utara kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB, ″ ungkap Kabid Harry Goldenhardt S
Bersamaan diamankannya tersangka polisi mengamankan barang bukti ponsel, beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial M alias Ong, Buku tabungan Inisial LA yang merupakan istri dari Inisial M alias Ong.
Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
M Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran ini dari berbagai daerah, setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, Kepri.
Berikutnya M Alias Ong ini menghubungi Inisial S Alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia.
“Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kami dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” pungkasnya. (*)
Bagikan
PMI
setahun yang lalu