Sabtu, 10 Oktober 2020 03:05 WIB
Penulis:Minka

BATAM (sijori.id) – Jika Anda atau kerabat telah terdeteksi positif Covid-19, jangan lupa untuk segera mengikuti prosedur pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah.
Bagaimana prosedur pengajuannya?
Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas dalam akun instagramnya, Jumat (9/10/2020) menunjukkan tahapan prosedur pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pasien yang diterima hanya yang benar-benar tanpa gejala atau non-komorbid. Bila gejala ringan, sedang dan komorbid tidak bisa dirujuk di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran.
Kedua, jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi.
Nah, lalu bagaimana prosedur pengajuannya bila telah memenuhi syarat tersebut?
Bagikan