Regulasi Terbaru PSAK Internasional di Pasar Modal

Sabtu, 20 Januari 2024 06:44 WIB

Penulis:Pratiwi

ojk.jpg
OJK

JAKARTA (sijori.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023) pada tanggal 17 Januari 2024.

POJK ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan keuangan secara umum dan memberikan kepastian hukum kepada perusahaan terbuka yang terdaftar di lebih dari satu negara saat menyusun laporan keuangannya.

“Penerbitan tersebut merupakan langkah berikutnya dari komitmen Pemerintah Indonesia di forum G-20,” ujar manajemen OJK melalui keterangan resmi dikutip TrenAsia pada Kamis, 18 Januari 2024.

OJK menyebut langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan reputasi Indonesia di tingkat global dengan mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diakui secara internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 tentang Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal dijabarkan di bawah ini.

Pasal umum dalam POJK ini mencakup definisi-definisi yang digunakan, termasuk pengertian Emiten, Perusahaan Terbuka yang Terdaftar di Lebih dari Satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional, dan Laporan Tahunan.
 

Peraturan-peraturan terkait penyusunan laporan keuangan melibatkan:

 

a. Panduan akuntansi yang menjadi pedoman bagi perusahaan terbuka yang terdaftar di lebih dari satu negara.

b. Kewajiban untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan aturan akuntansi yang berlaku bagi Perusahaan Terbuka yang Terdaftar di Lebih Dari Satu Negara.

c. Penetapan opsi untuk menyusun laporan keuangan dengan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan Internasional dan mengecualikan peraturan OJK yang relevan.

d. Penentuan tanggal efektif penerapan Standar Akuntansi Keuangan Internasional bagi Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional.

e. Persyaratan pengungkapan yang harus dipenuhi saat memilih opsi menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai panduan penyusunan laporan keuangan.

f. Kewajiban bagi Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional untuk konsisten menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Internasional dan ketentuan peralihan ketika Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka yang terdaftar di lebih dari satu negara.

Demikian substansi dan informasi mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.   (*)

Tags:ojk