Revisi PP Tembakau Disesalkan

Kamis, 23 Februari 2023 13:58 WIB

Penulis:Pratiwi

ilustrasi rokok
rokok undefined

 

 

JAKARTA (sijori.id) — Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak tegas rencana revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Mereka menilai usulan revisi hanya mengarusutamakan isu kesehatan tanpa memperhatikan aspek lain seperti kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Ketua FSP RTMM-SPSI, Sudarto, menyayangkan adanya revisi PP Tembakau yang hanya mengkaji dari aspek kesehatan.

Padahal, dia menyebut industri tembakau juga memiliki peran besar bagi jutaan warga Indonesia. Sudarto menilai landasan materi untuk revisi PP 109/2012 dipenuhi data dan argumen yang tidak berimbang. 

“Kajian yang ada berat sebelah pada kepentingan Kementerian Kesehatan, tidak peka terhadap isu lain seperti kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II di Yogyakarta, dikutip TrenAsia jejaring media sijori.id Rabu 22 Februari 2023.

 Serikat Pekerja menilai intervensi berlebihan terhadap kebijakan industri tembakau berpotensi merontokkan kelanjutan industri. Hal ini dianggap berbahaya karena bisa berujung pada hilangnya mata pencaharian warga di industri rokok.

Menurut Sudarto, hingga kini belum ada industri yang dapat menggantikan penghasilan pekerja yang setara dengan industri tembakau. 

“Kami menilai aspek pengaturan di PP yang sekarang sudah lengkap, termasuk larangan jual beli rokok pada anak di bawah usia 18 tahun,” tuturnya.

Ketimbang merevisi PP, pihaknya menyarankan pemerintah lebih memperkuat penegakan dan pengawasan atas aturan yang ada. Sudarto menilai selama ini pemerintah cenderung lemah dalam dua hal tersebut. 

“Sebaiknya fokus pengawasan di lapangan daripada mengeluarkan biaya besar untuk revisi aturan,” ujarnya. (*)

Tags:Rokok