Suyono Saputro : Pemerintah Harus Memastikan Aplikator Menerapkan Harga sesuai Regulasi

Selasa, 04 Oktober 2022 13:12 WIB

Penulis:Pratiwi

batas-taksi.jpg
SK Gubernur Kepri nomor 1066 / 2022

 

BATAM (sijori.id) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengatur tarif taksi online melalui SK Gubernur Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Pengamat Ekonomi Universitas Internasional Batam (UIB) Dr. Suyono Saputro mengatakan pemerintah harus memastikan aplikator menerapkan harga sesuai regulasi dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang mengabaikan kualitas layanan.

"Jangan sampai satu pihak bisa memberlakukan tarif rendah dengan dalih promo, tapi aplikator lain dipaksa harus mengikuti regulasi tersebut. Ini jadinya tidak fair. Benar yang dikhawatirkan driver, jika salah satu aplikator menggunakan harga murah, maka bisa merusak harga pasar dan terjadi persaingan tidak sehat," papar Suyono, Senin, 3 Oktober 2022.

Menurutnya, tindakan pemerintah mengeluarkan regulasi penyesuaian tarif batas bawah dan batas atas taksi online sudah tepat, apalagi setelah adanya kenaikan harga BBM. Namun, yang menjadi catatan adalah apakah besaran tarif tersebut sudah proporsional dan melibatkan semua pihak terkait dalam perumusannya.

"Masalahnya tarif ini sudah proporsional belum? Jika terlalu tinggi, pengguna jasa keberatan dan driver akan dirugikan karena permintaan turun. Sebaliknya, jika terlalu rendah, pengguna jasa diuntungkan, namun driver yang dirugikan," ungkapnya.

Untuk mendapati angka yang proporsional, lanjut Suyono, pemerintah provinsi harus melibatkan aplikator, driver, dan pengguna jasa. Keterlibatan pihak terkait untuk memastikan hasil keputusan bisa diterima dan tidak dianggap sebagai top down policy yang bisa membuat perkembangan bisnis ini terganggu.

"Apa saja variabel-variabel yang mempengaruhi tarif ini harus disepakati oleh driver dan aplikator, tentu dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Karena pemain utama dalam sektor ini kan driver, aplikator, dan pengguna jasa. Sedangkan pemerintah hanya sebagai regulator," ujarnya.

Menurut Suyono, sebaiknya saat ini pengaturan tarif mengikuti aturan dari Kemenhub melalui PM 118 dan pemerintah daerah bisa berfokus memastikan terpenuhinya standar minimal layanan angkutan sewa khusus. Kehadiran pemerintah sebagai regulator sangat penting agar semua aplikator punya hak yang sama. Jika diserahkan pada mekanisme pasar, akan terjadi perang harga yang membuat aplikator besar menyingkirkan aplikator kecil.

Ia berharap besaran tarif dapat dievaluasi kembali sesuai prosedur yang tepat. Sebab, keberadaan transportasi sangat membantu mobilitas masyarakat Kota Batam dan kota-kota lainnya di tengah keterbatasan taksi konvensional yang belum menjangkau banyak wilayah. (*)

Tags:suyono