Senin, 29 Maret 2021 21:50 WIB
Penulis:Pratiwi

BATAM (sijori.id) - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro yang ada di Kota Batam akan segera digulirkan.
”Estimasi April ini kami sudah mulai jalan lagi. Kemarin baru dapat petunjuk teknis soal pelaksanaan dari kementerian,” kata Kepala DKUM Batam, Suleman Nababan, belum lama ini.
Ia mengatakan, BPUM tahun ini yang akan diterima sebesar Rp 1,2 juta per orang. Bantuan ini memang menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,4 juta. Namun, pemerintah lebih fokus pada cakupan pelaku usaha yang akan menerima bantuan.
”Jadi angka memang lebih kecil, namun penerima akan semakin banyak dan tak ada batasan. Jadi mereka yang kasih berkas akan kita proses asalkan sesuai dengan kriteria yang diminta pusat,” ujarnya seperti dikutip dari batampos.id.
Lanjutnya, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria dan diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUKM.
Bantuannya, akan diberikan langsung ke rekening penerima BPUM. Nanti untuk penyaluran akan menggunakan bank BUMN dan PT POS Indonesia. Persyaratan dan Pengajuan calon penerima BPUM yaitu, WNI, memiliki E-KTP, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian RI, pegawai BUMN dan BUMD.
Untuk prosedur pengajuan, Suleman menjelaskan calon penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri kepada Pengusul BPUM atau DKUM Kota Batam, calon penerima BPUM menyerahkan dokumen berupa
fotokopi KTP,
fotokopi KK,
fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan, dan
calon penerima tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Nanti permohonan diserahkan langsung ke kantor DKUM Batam di Sekupang,” imbuhnya. (*)
Bagikan