Pelni
Selasa, 05 April 2022 13:50 WIB
Penulis:Pratiwi

BATAM (sijori.id) - Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus menyebutkan, syarat mudik menggunakan kapal Pelni saat ini diatur dalam SE Nomor16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Kami menjalankan apa yang menjadi kebijakan dari pusat," ujar Kapten Agus, Senin, 4 April 2022.
"Selain syarat ini, pemudik wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, wajib mengisi E-HAC pada aplikasi peduli lindungi dan wajib menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan," sebut Kapten Agus. (*)
Bagikan