Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat

Kamis, 12 Agustus 2021 07:14 WIB

Penulis:Pratiwi

IMG_20210802_115017.jpg
Strategi Lion Air Bertahan, Gratiskan Bagasi hingga PCR Murah.

JAKARTA (sijori.id) – Pembaca, bersempena wabah Covid-19 ada bersyaratan khusus untuk bepergian.

Humas Lion Air Group merilis pelaksanaan  operasional penerbangan Lion Air Group.

Untuk periode berjalan: 12 – 16 Agustus 2021, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diberlakukan di beberapa daerah secara berbeda.


1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, 
2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, 
3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Lion Air Group memberi catatan utama:

1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

2. Batasan Usia 
a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, 
b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR Uji Kesehatan 
a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil  negatif. 
b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan  Kementerian Kesehatan.  
c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. 
b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang  belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  
c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik  (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat) 
a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. 
b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM.

6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara 
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan  Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan  registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing  dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat  keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform  dimaksud.

Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan  tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi).