Sabtu, 10 Desember 2022 07:19 WIB
Penulis:Pratiwi
TANJUNGPINANG (sijori.id) - Tanjungpinang adalah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pada tahun 2023 mendatang Upah Minimum Kota Tanjungpinang adalah Rp 3.279.194. Angka ini ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui Surat Keputusan bernomor 1393 / 2022.
Sesuai alur, UMK dibahas di tingkat kota / kabupaten selanjutnya angka di kirim kepada gubernur untuk diputuskan.
Adapun Batam, kota yang menjadi bagian Provinsi Kepri mencatatkan UMK Rp 4.500.440 . (*)
Bagikan