UMP Kepri 2023 Diusulkan Rp3.197.322

Kamis, 17 November 2022 14:21 WIB

Penulis:Pratiwi

Editor:Pratiwi

pekerja-buruh.jpg
ilustrasi (pixabay.com)

 

 

BATAM (sijori.id) - Rabu 16 November 2022 disepakati upah minimum provinis (UMP) Kepri 2023 adalah Rp 3.197.322 atau naik Rp 147.150 dibanding tahun sebelumnya. UMP tahun 2022 sebesar Rp3.050.172

Pembahasan UMP Kepri dilakukan di Graha Kepri Batam. Dalam tempo 3 jam keputusan bisa diambil. 

”Kami mengacu PP nomor 36 tahun 2021 dan surat dari Kementerian Tenaga Kerja. Sudah ada rumusannya, jadi bisa cepat,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, seperti dikutip dari Batam Pos.

Dalam rapat penentuan UMP Kepri tahun 2023 itu, pemerintah (Disnaker), pengusaha (Apindo), hingga akademisi sepakat untuk menggunakan formula penghitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pe
ngupahan. 

Selanjutnya hasil rapat ini dikirim ke Gubernur Kepri untuk diambil keputusan. Nantinya keputusan Gubenur Kepri. (*)