Vaksinasi COVID-19 di Faskes dan RS Pemerintah Kini Tidak Butuh Surat Domisili

Jumat, 25 Juni 2021 22:35 WIB

Penulis:Pratiwi

vaksin.jpg
undefined

JAKARTA (sijori.id) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divaksinasi. Masyarakat kini hanya membutuhkan KTP dan fotokopinya. Kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mengejar target satu juta dosis vaksin COVID-19 per hari.

Perubahan ini setelah Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.

Percepatan vaksinasi COVID-19 ini dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha. (trenasia)