Warga Batam, Sudah Vaksin atau Belum, Catatkan Diri Anda Ya

Jumat, 01 Oktober 2021 06:28 WIB

Penulis:Pratiwi

peduliindungi.jpg

 

BATAM (sijori.id) - Walikota Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2021, Tanggal  30 September  2021 Tentang   Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Batam.

SE ini mengajak warga Kota Batam baik yang sudah vaksin maupun yang belum untuk aktif melaporkan.

Melaporkannya cukup mudah cukup klik  https://diskom.info/vaksin

Di situ sudah ada formulir yang bisa diakses.

Batas waktu pengisian sampai dengan 15 Oktober 2021. (*)