LPG
Senin, 16 Januari 2023 21:45 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Pemerintah berencana akan melarang penjualan gas (Liquified Petroleum Gas) LPG 3Kg oleh pengecer atau warung-warung kecil untuk mengendalikan rantai distribusi gas bersubsidi yang tepat sasaran.
Rencana pelarangan menjual gas LPG 3kG yang digadang oleh PT Pertamina (Persero) itu pun saat ini disebut tengah dilakukan uji coba di sejumlah kecamatan di Tanah Air sampai dengan waktu yang tidak diketahui.
Rencananya uji coba akan dilakukan di lima kecamatan antara lain adalah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, serta Kecamatan Mataram di Kota Mataram.
“Di 5 kecamatan uji coba pun masih ada pengecer. Saat ini verifikasi memang baru dilaksanakan di sub penyalur/pangkalan," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada pers dikutip pada Senin, 16 Januari 2023.
Sementara itu, wacana pemberlakuan kebijakan larangan menjual gas LPG 3Kg oleh warung kecil menimbulkan respons yang negatif dari masyarakat. Salah satunya seperti yang dilontarkan oleh Ultra Pottalah yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
"Banyak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan, kalau warung gak boleh jual jadi mempersulit akses masyarakat buat dapat gas LPG 3kg," katanya kepada TrenAsia pada Senin, 16 Januari 2023.
Adapun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menerangkan bahwa pendataan konsumen yang berhak menikmati gas bersubsidi LPG 3Kg melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemisiknan Ekstrem atau P3KE adalah hal yang utama.
"Kami uji coba data P3KE karena kami melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," terang Tutuka. (*)
Bagikan