1 Januari 2022, Harga Rokok Naik

Pratiwi - Minggu, 26 Desember 2021 22:02 WIB
ilustrasi undefined

JAKARTA (sijori.id) - Pemerintah telah memutuskan mulai 1 Januari 2022 resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang secara otomatis akan mempengaruhi harga jual eceran (HJE) di pasaran ikut naik.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kenaikan cukai hasil tembakau (CHC) atau cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah adalah hingga sebesar 12%.

Tujuan menaikkan cukai rokok, sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan CHT ini bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu beberapa waktu lalu seperti dilansir jatengaja.com.

Sri Mulyani menambahkan kenaikan CHT juga untuk menurunkan konsumsi rokok masyarakat, sebab biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun setahun, di mana Rp10.5 trililun hingga Rp15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.

Berikut adalah rincian daftar harga rokok yang naik di tahun 2022 :

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM I naik 13,9 persen

HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

---------------------------------------

SKM IIA naik 12,1 persen

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

---------------------------------------

SKM IIB naik 14,3 persen

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

---------------------------------------

Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM I naik 13,9 persen

HJE per batang: Rp 2.005

HJE per bungkus: Rp 40.100

---------------------------------------

SPM IIA naik 12,4 persen

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

---------------------------------------

SPM IIB naik 14,4 persen

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

---------------------------------------

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT IA naik 3,5 persen

HJE per batang: Rp 1.635

HJE per bungkus: Rp 32.700

---------------------------------------

SKT IB naik 4,5 persen

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

---------------------------------------

SKT II naik 2,5 persen

HJE per batang: Rp 600

HJE per bungkus: Rp 12.000

---------------------------------------

SKT III naik 4,5 persen

HJE per batang: Rp 505

HJE per bungkus: Rp 10.100.

Editor: Pratiwi
Tags RokokBagikan

RELATED NEWS