1 Juli Pencairan Gaji, Kata Mentri Sri Mulyani
JAKARTA (sijori.id) - Gaji ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair pada hari Jumat, 1 Juli 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai bisa dilakukan pada awal tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 diberikan pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.
Sri Mulyani juga mengatakan, pemberian gaji tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, yang telah dilakukan selama masa pandemi.
"Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi, melalui berbagai pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya," kata Sri Mulyani.
Jalan Tol Terpanjang di Indonesia Gedebage - Cilacap Mulai Dibangun Tahun Depan
Ikan Air Tawar Terbesar di Dunia Ditangkap di Sungai Mekong
Miliki Cadangan Terbesar ke-2 di Dunia, Indonesia Punya Harta Karun 800 Ribu Ton Timah
Sri Mulyani menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk tindakan yang dilakukan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Umunya saat memasuki ajaran baru, para orang tua akan sibuk berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak.
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan Gaji ke-13 pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan untuk belanja kebutuhan anak-anak didik yang dihadapi para orang tua," tambahnya.
Disisi lain, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
Tri mengungkapkan proses pencairan gaji PNS tersebut diatur lebih cepat karena merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juni.
"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satuan kerja (satker) sudah dapat dibayarkan," ungkap Tri saat dihubungi TrenAsia, Selasa, 21 Juni 2022.
Kemudian, Tri juga mengatakan, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli, akan tetap dilayani dan dibayarkan gaji ke-13.
Diketahui, besaran Gaji Ke-13 sendiri dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan 50%.
Gaji yang akan cair, diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.