10.810 Batang Kayu Teki Coba Diselundupkan

Pratiwi - Sabtu, 21 Agustus 2021 21:21 WIB
null

BATAM (sijori.id) - Sebuah percobaan penyelundupan 10.810 batang kayu teki dilakukan.

Komplotan itu berhasil dihentikan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam.

“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani.

KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.

Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).

Pemerintah melarang eksspor bahan baku kayu dan rotan. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah industri furnitur nasional. Larangan ini tertuang dalam UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang selanjutnya diperkuat oleh aturan teknis lainnya melalui Pelarangan ekspor bahan baku kayu dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.44 tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Permendag No.35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan. (*)

Tags bea cukaiBagikan

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌