2 Remaja Mencuri demi Chip Game Online

Pratiwi - Minggu, 13 Februari 2022 11:39 WIB
ilustrasi

BATAM (sijori.id) - Telah terjadi pencurian di satu gerai Indomaret, Senjulung, Kota Batam. Gerai ini mengalami kerugian Rp4,4 juta.

Polisi telah menangkap dua pelaku pencurian di sana, 2 orang remaja. Iya remaja.

Mereka ialah Dm, usia 17 tahun dan Ds,16 tahun.

Alasan keduanya mencuri ialah demi membeli chip game online.

Polisi membeberakan kisah pencurian ini.

Dua remaja itu nekad mencuri di Indomaret Kavling Senjulung, Kabil, Nongsa, 10 Desember 2021.

Keduanya meraup uang sebanyak Rp400 ribu dan berbagai barang.

"Demi membeli chip game online ini, mereka merencanakan pencurian di Indomaret dekat rumahnya," kata Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, Jumat (11/2/2022) di hadapan pewarta.

Rabu (10/12/2021) sekitar pukul 10.00, kasir mendapati uang senilai Rp400 ribu sudah hilang.

Lalu, dilakukanlah pengecekan oleh tim server jaringan Indomaret. Dari hasil pengecekan rekaman CCTv, terlihat sekira pukul 03.30 ada dua orang memasuki toko, dengan cara merusak pintu gudang di lantai 2. Keduanya mencongkel karet pintu kaca dan mendorong tralis bagian bawah hingga bengkok. Dua pelaku ini dari lantai 2 menuju ke lantai 1, lalu menuju ke meja kasir.

"Dua pelaku membuka laci meja kasir, tidak hanya itu saja rokok juga diambil beberapa slop," ujarnya.

Total kerugian Indomaret Senjulung ialah Rp4,4 juta.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, polisi akhirnya dapat menangkap kedua pelaku

"Penangkapan bermula dari diamankannya Dm, kemudian kami melakukan pengembangan. Kami menangkap satu orang pelaku lainnya, yakni Ds," tutur Yudi.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun Penjara.

Editor: Pratiwi
Tags pencurian Bagikan

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌