- SCIENCETECH
- SEPUTAR SIJORI
- Destinasi & Kuliner
- Ekonomi, Fintech & UMKM
2023, UMK Batam Rp. 4.500.440
Sabtu, 10 Desember 2022 07:01 WIB

BATAM (sijori.id) - Gubernur Kepri menandatangani Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1399 Tahun 2022. Isinya tentang penetapan Upah Minimum Kota Batam.
Seperti judul diatas UMK Batam adalah Rp. 4.500.440
Dalam keputusannya Gubernur menuliskan bahwa Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (*)
Daftar UMK 2023 di Batam, Lingga, Bintan, Karimun, Natuna, dan Anambas, serta Tanjungpinang
Berita Sebelumnya
Pusaka, Aplikasi Cek Estimasi Keberangkatan Haji
Berita Selanjutnya
UMK 2023 Ibu Kota Rp 3.279.194
RELATED NEWS