246 Perusahaan Digital Catat Setoran Pajak Rp42,53 Triliun
JAKARTA (sijori.id) — Sektor ekonomi digital terus menjadi lumbung baru pemasukan negara. Hingga 30 September 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp42,53 triliun dari berbagai aktivitas usaha berbasis digital.
Penerimaan tersebut disumbang dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp32,94 triliun, pajak aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, serta Pajak SIPP Rp3,78 triliun.
Sampai September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode tersebut, ada lima pemain baru yang masuk daftar, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan data pada X Asia Pacific Internet Pte Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa dari total pemungut yang telah ditetapkan, 207 perusahaan sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran mencapai Rp32,94 triliun yang berasal dari 2020 hingga 2025.
Rinciannya:
- 2020 Rp731,4 miliar,
- 2021 Rp3,9 triliun,
- 2022 Rp5,51 triliun,
- 2023 Rp6,76 triliun,
- 2024 Rp8,44 triliun,
- 2025 Rp7,6 triliun.
Sementara itu, pajak kripto yang mulai dipungut sejak 2022 juga menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, total penerimaan Rp1,71 triliun dengan rincian: Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp621,3 miliar (2025). Komposisinya terdiri atas PPh 22 Rp836,36 miliar dan PPN DN Rp872,62 miliar.
Di sisi lain, pajak fintech turut menyumbang signifikan dengan total Rp4,1 triliun. Jumlah ini berasal dari penerimaan 2022 sebesar Rp446,39 miliar, 2023 Rp1,11 triliun, 2024 Rp1,48 triliun, dan 2025 Rp1,06 triliun. Setoran tersebut terdiri atas PPh 23 Rp1,14 triliun, PPh 26 Rp724,4 miliar, dan PPN DN Rp2,24 triliun.
Adapun Pajak SIPP—yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah—telah mencatat kontribusi Rp3,78 triliun. Terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, agar berkontribusi dalam sistem perpajakan yang adil, modern, dan efisien. (*)
