4 Fungsi NPWP yang Wajib Kamu Tahu

Pratiwi - Rabu, 30 November 2022 17:04 WIB

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Facebook @DitjenPajakRI

undefined

JAKARTA (sijori.id) - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sesuai jenisnya, NPWP dibagi jadi dua jenis, yakni NPWP badan dan NPWP perseorangan.

Biasanya, NPWP terdiri dari 15 digit. Sembilan digit pertama adalah kode wajib pajak, tiga digit berikutnya adalah kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan tiga digit terakhir adalah kode status wajib pajak.

Berikut adalah fungsi dari NPWP yang wajib Anda ketahui.

1. Persyaratan Administratif

Jika Anda adalah pengusaha, NPWP dibutuhkan sebagai pelengkap persyaratan administratif pada banyak hal. Salah satunya akses pada layanan keuangan.

Adapun administrasi yang memerlukan NPWP diantaranya pengajuan kredit bank, Pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN). pembukaan rekening efek, koran, dan bank, pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP), pelengkap administrasi pajak final dan pembuatan paspor.

2. Membeli Produk Investasi

NPWP biasanya akan diminta ketika Anda membeli sejumlah produk investasi. Adapun produk investasi yang dimintai NPWP saat dibeli diantaranya emas, reksa dana, saham, dan surat-surat berharga lainnya.

NPWP diminta untuk membeli produk investasi biasanya berfungsi sebagai dokumen validasi.

3. Bekerja

Saat pertama kali masuk kantor, HR biasanya akan menanyai identitas dan NPWP Anda. Jika Anda belum memiliki, maka Anda diwajibkan untuk membuatnya.

NPWP yang diminta oleh perusahaan dikarenakan adanya kewajiban perusahaan untuk membantu kepengurusan pelaporan pajak para karyawannya.

4. Mengurus Perihal Perpajakan

Ini adalah hal yang paling utama dari NPWP, yakni mengurus perpajakan. Dalam mengurus pajak, NPWP biasanya diminta saat mengurus restitusi pakal, mengajukan pengurangan pembayaran pajak, melaporkan jumlah pajak yang harus dibayar, serta melakukan pemotongan jumlah pajak.

Tags NPWPBagikan

RELATED NEWS