4 Varietas Tanaman Lokal Sleman Ialah ....

Pratiwi - Sabtu, 01 Januari 2022 11:03 WIB
null

SLEMAN (sijori.id) - Pemkab Sleman melakukan perlindungan terhadap sumber daya genetik tanaman lokal.

Hasilnya, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menerima Sertifkat Tanda Daftar Sumber Daya Genetik Tanaman Lokal dan Pengujian Organoleptik/Rasa dari Kementerian Pertanian untuk sejumlah varietas khas Sleman, pada Kamis (30/12/2021), di Tabonan, Harjobinangun, Pakem.

Diantara varietas yang mendapatkan sertifkat tanda daftar sumber daya genetik tanaman lokal yakni

  • Alpukat Hazmi,
  • Duku Jumeneng,
  • Anggrek Sembada Kenconowangi
  • Bambu petung atau Sembada Verde.

Bupati Sleman, Kustini menyebutkan bahwa inventarisasi jenis dan lokasi, serta memberikan indentitas terhadap berbagai jenis tanaman perlu dilakukan sebagai upaya pelestarian flora dan fauna lokal untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Ini merupakan upaya kita dalam pelestarian tanaman serta mengendalikan potensi pencurian atau pembajakan atau biopiracy”, ujarnya.

Kustini juga mengucapkan terima kasih kepada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Yogyakarta, Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu benih Tanaman Pertanian (BP3MBPT) dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Sleman yang sudah mengupayakan penerbitan Sertifkat Tanda Daftar Sumber Daya Genetik Tanaman Lokal tersebut. Menurutnya keberadaan sertifikat tanda daftar genetik akan semakin memperkuat pencatatan atau pendokumentasian atas potensi-potensi yang kita miliki.

Sementara itu, Plt Kepala DPPP Sleman Suparmono menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman dilakukan pada tahun 2021 yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian Provinsi DIY.

Suparmono menjelaskan kelima varietas yang saat ini telah bersertifikat dan diserahkan kepada Bupati Sleman mempunyai kekuatan hukum dan tidak bisa digunakan daerah lain.

Hal tersebut menurutnya menjadi suatu peluang bagi Kabupaten Sleman untuk menjadi produsen utama sehingga menjadi potensi ekonomi baru paling tidak untuk lima tahun ke depan.

“Kepemilikan (sertifikat) ada di Pemkab Sleman sehingga nantinya dapat menjadi potensi ekonomi baru yang dapat memberi manfaat kepada pendapatan masyarakat dan ketahanan pangan,” jelasnya. (*)

RELATED NEWS