5.052 Lembar Uang Palsu (Upal) Dimusnahkan di Batam

Pratiwi - Rabu, 19 Oktober 2022 20:45 WIB
null

BATAM (sijori.id) - 5.052 Lembar Uang Palsu (Upal) dimusnahkan di Batam Rabu, 19 Oktober 2022. 62% pecahan 50 ribu; 37% pecahan 100 ribu; 1% pecahan lainnya meliputi 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu yang didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dalam periode tahun 2018 s.d. 2022.

Adalah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu) Kepulauan Riau yang memusnahkan. BOTASUPAL terdiri dari Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

BOTASUPAL merupakan lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pemusnahan Upal merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali. Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.

Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upal berpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi. Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.

Sebagai bagian dari BOTASUPAL, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan Upal melalui standardisasi uang Rupiah, penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama, komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum.

Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya. (*)

Tags upalBagikan

RELATED NEWS