5 Hal yang Harus Dilakukan saat Di-PHK

Pratiwi - Rabu, 21 September 2022 15:39 WIB
null

JAKARTA (sijori.id) - Berikut 5 hal yang harus dilakukan usai dirumahkan akibat badai PHK.

1. Tanyakan Alasan

Usai Anda mendapatkan kabar pemecatan atau PHK, segeralah untuk bertanya kepada atasan atau HRD untuk memberikan alasan PHK secara rinci. Mungkin percakapan ini terkesan rumit dan sulit, akan tetapi penting bagi Anda untuk melakukan approach atau mendekatinya dengan anggun.

Memahami alasan mengapa Anda dipecat dapat membantu Anda untuk mengidentifikasi apa saja yang harus Anda tingkatkan di pekerjaan berikutnya. Namun, jika PHK yang terjadi tidak terkait dengan kinerja, hal tersebut dapat Anda jadikan sebagai alasan atau kontens yang akan membantu Anda saat mencari pekerjaan baru.

2. Pelajari Apakah Masih Ada Peluang Lain

Jika Anda dirumahkan karena persoalan pemotongan anggaran atau perampingan dan Anda merasa senang bekerja di perusahaan tersebut, atasan Anda mungkin dapat menawarkan pekerjaan lain di departemen yang berbeda. Jika tidak, Anda bisa menanyakan kepada atasan Anda tentang peluang lain di dalam perusahaan.

3. Tinggalkan Perusahaan dengan Baik

Jika memang tidak ada pilihan untuk mendapatkan kembali pekerjaan di perusahaan Anda saat ini, Anda bisa mencoba keluar dari perusahaan dengan masih membina hubungan yang baik. Atasan yang melakukan PHK kepada Anda mungkin dapat menawarkan referensi yang positif untuk recruiter atau calon atasan Anda di pekerjaan berikutnya.

4. Periksa Hak Anda

Saat Anda terkena badai PHK, ada hak tertentu yang Anda miliki sebagai karyawan, contohnya seperti pesangon. Penting untuk menyadari dan memeriksa hak Anda sehingga Anda dapat memastikan bahwa mantan atasan Anda memperlakukan karyawannya dengan adil.

5. Dapatkan Surat ‘PHK’ dari HRD

Ketika Anda telah diberhentikan dari pekerjaan Anda, atasan harus memberikan surat pemutusan hubungan kerja. Surat tersebut dapat mengonfirmasi tanggal penghentian Anda dan informasi lain yang relevan.

Penting untuk mendapatkan surat ini agar Anda memiliki surat PHK sebagai dokumentasi pemberhentian Anda jika Anda membutuhkannya sebagai referensi saat mencari pekerjaan baru, sehingga calon atasan tahu bahwa mantan atasan Anda melakukan PHK karena alasan strategis atau soal keuangan, dan bukan karena Anda tidak mampu bekerja dengan baik.

Itu tadi beberapa hal yang harus Anda perhatikan dan Anda lakukan setelah terkena badai PHK. (*)__

Tags PHKBagikan

RELATED NEWS