7 Agenda Reformasi UU ASN, Salah Satunya Honorer Tidak Di-PHK

Pratiwi - Selasa, 03 Oktober 2023 16:34 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

JAKARTA (sijori.id) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terdapat tujuh agenda reformasi dalam UU ASN.

Pertama yaitu transformasi rekrutmen ASN. Menpan menyatakan tidak akan mengatur secara rigid mengenai seleksi ASN sehingga dapat mudah merekrut tenaga unggul di bidangnya.

Kedua yaitu kemudahan mobilitas talenta nasional. Hal tersebut berorientasi pada Indonesia sentris sehingga persebaran ASN dapat merata di seluruh daerah termasuk pada wilayah 3T.

Ketiga percepatan pengembangan kompetensi. Hal ini dilakukan dengan kewajiban ASN mengembangkan kompetensinya melalui magang dan on job training,” ujarnya.

Keempat, penataan tenaga non ASN dengan perluasan mekanisme dan skema kerja termasuk konsep PPPK. Pemerintah memastikan tidak ada pemberhentian masal terhadap tenaga honorer. “Terkait pendapatan, tidak ada pengurangan terhadap yang diterima oleh tenaga honorer,” imbuh Azwar.

Kemudian tidak menambah beban fiskal serta tetap sesuai seperti peraturan yang berlaku.

Kelima yaitu reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN yang dilakukan dengan perbaikan komponen kesejahteraan ASN serta pemberian pensiun kepada PPPK serta hal lainnya.

Keenam digitalisasi manajemen ASN melalui penyediaan platform digital terintegrasi untuk memudahkan pengelolaan dan pelayanan.

Ketujuh penguatan budaya kerja dan institusi.

Akhirnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024, Selasa 3 Oktober 2023.

Pengesahan RUU ASN dipimpin Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Sebelum disahkan, Sufmi Dasco melemparkan pertanyaan kepada seluruh hadirin anggota mengenai persetujuan mereka atas disahkannya RUU ASN tersebut.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Sufmi disambut persetujuan anggota rapat. RUU ASN sudah tujuh tahun dibahas pemerintah. RUU tersebut diharapkan turut memperlincah urusan birokrasi di bidang kepegawaian. (*)

Tags UU ASNBagikan

RELATED NEWS