Ada Fasilitas Impor Sementara Kapal Yacht
BATAM (sijori.id) - Bea Cukai Batam memberikan fasilitas berupa impor sementara kapal yacht sesuai dengan ketentuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing menurut PMK 261/PMK.04/2015.
Chairul Anwar, Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan mengatakan bahwa Bea Cukai tentu akan membantu penerapan adaptasi baru demi mendongkrak perekonomian Indonesia melalui sektor pariwisata.
Hal ini terungkap dalam Rapat Konsultasi dan Implementasi Peraturan Pemerintah Tentang Clearance CIQP dan Adaptasi Kebiasaan Baru, Selasa (17/11/2020).
Rapat tersebut diadakan secara daring dalam rangka mendorong pemulihan sektor wisata bahari Indonesia dengan memberlakukan adaptasi kebiasaan baru.
Rapat tersebut diadakan oleh Welcome Yacht Community dengan mengundang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, operator Yacht dan Kekarantinaan Kesehatan untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan adaptasi kebiasaan baru.
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini memiliki dampak yang cukup besar terutama terhadap sektor pariwisata. Hal tersebut memerlukan koordinasi dari berbagai pihak untuk menghasilkan produk kebijakan yang dapat memutar kondisi perekonomian Indonesia baik dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“Diperlukan kebijakan untuk mengantisipasi dampak ekonomi atas penyebaran virus corona, salah satunya adalah perubahan untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diberlakukan di seluruh jenis usaha termasuk jasa pelayanan Kapal Wisata Yacht,” ujar Hellen Sarita de Lima, Ketua Welcome Yacht Community dalam sambutannya. (BC)
