Akan Diberlakukan Retribusi untuk Wisman yang Berkunjung ke Bali
JAKARTA (sijori.id) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berencana menerapkan penarikan pajak retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke pulau Bali.
Sandi mengatakan bahwa penarikan pajak retribusi nantinya sebesar Rp150 ribu kepada wisman bertujuan untuk menjaga aset tradisi, budaya, dan lingkungan. Ini selaras dengan sektor pariwisata Bali yang mengandalkan aset tersebut dalam menarik wisatawan. Selain itu, pihaknya pada tahun ini menargetkan lebih dari 4,5 juta wisman berkunjung ke Pulau Dewata.
“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan," ungkap Sandi dikutip TrenAsia.com dari keterangan resmi, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pajak retribusi wisman akan diberlakukan pada 2024. Rencana ini tengah dibahas bersama (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD.
Menurut Tjok Bagus, pemberlakuan pajak retribusi wisman selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang baru saja disahkan pada 4 Mei 2023 lalu.
"Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan," kata Tjok Bagus.
Pembayaran Via E-Payment
Ia kemudian menjelaskan mekanisme penarikan pajak retribusi wisman yang berkunjung ke Bali akan menggunakan metode pembayaran E-Payment. Pihaknya kini juga sedang menyiapkan alat pembayaran tersebut,
"Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan," pungkas Tjok Bagus. (*)