Alasan Impor Kendaraan Listrik Utuh Kini Bebas Bea Masuk

Pratiwi - Sabtu, 16 Desember 2023 15:02 WIB
IPCC Terminal Kendaraan

Kementerian ESDM mengungkapkan alasan kebijakan insentif bagi perusahaan yang melakukan pengadaan kendaraan listrik dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) No 79 tahun 2023, tentang perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Dalam Pasal 19A, beberapa insentif yang diberikan adalah pembebasan bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan revisi aturan tersebut untuk mendorong lebih banyak kendaraan listrik dan perkembangan industrinya semakin pesat di Indonesia.

"Ini dilakukan secara bareng, jadi nanti kita mengimpor mobil listrik tapi pemerintah nanti punya komitmen dengan industri," jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip Jumat, 15 Desember 2023.

Kedepannya kata Dadan, pemerintah akan menagih komitmen industri membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi.

Keadaan menyebut hal ini memberikan kesempatan kepada produsen listrik baik dari luar maupun dari dalam negeri untuk melakukan pengembangan industri di Indonesia.

Sekedar informasi, Presiden Jokowi akhirnya meneken PP No 79 Tahun 2023. Jokowi menambahkan tiga poin dalam pasal 1, yakni poin 14, 15, dan 16 yang mengatur soal konversi kendaraan bermotor BBM menjadi motor listrik.

Penambahan klausul juga tercantum dalam pasal 2, yakni dengan penambahan ayat 1a yang menjelaskan soal kendaraan listrik yang baru atau dari hasil konversi. Revisi juga dilakukan di pasal 7 huruf B soal pengembangan SPKLU dan SPBKLU.

Selanjutnya perubahan dilakukan di pasal 8. Dalam ayat 1 pasal tersebut menjadi berbunyi industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN.

Pasal 12 dalam beleid tersebut juga diubah. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai kriterianya adalah perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Selain itu yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru, dan yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL berbasis baterai dalam rangka pengenalan produk baru dapat melakukan pengadaan dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up) dalam jumlah tertentu. (*)

Tags kendaraan listrikBagikan

RELATED NEWS