Alasan Pemerintah masih Menunda Pajak Nikel

Pratiwi - Rabu, 10 Mei 2023 17:24 WIB
(kanan ke kiri) Presiden Direktur PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. Michael William P. Soeryadjaya, Komisaris Utama PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. Edwin Soeryadjaya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Garibaldi Thohir saat menghadiri acara Saratoga Investment Summit 2023, di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA (sijori.id) - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah masih menunda rencana penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk nikel Feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI). Luhut mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok hal tersebut dengan salah satu faktor yang jadi pertimbangan adalah harga nikel yang saat ini jatuh.

"Sekarang kami siapkan. Intinya begini, kami cari keseimbangan. Kami kemarin agak cepat memberikan (pengenaan pajak) karena harganya bagus, sehingga volume produksinya terlalu tinggi dan harganya turun," kata Luhut saat ditemui di Jakarta, dikutip pada Rabu, 10 Mei 2023.

Padahal rencananya pajak progresif tersebut berlaku efektif pada 2023. Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak ekspor nikel saat harga komoditas tersebut bagus.

Namun hingga saat ini pemerintah masih melihat perkembangan harga sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Kami akan lihat. Makannya, kami tidak memberi izin (pembangunan smelter nikel) lagi kecuali dia pakai energi bersih. Kalau sudah menggunakan energi bersih, yang lain kan juga akan mengikuti," tandasnya. (*)

Tags nikelBagikan

RELATED NEWS