Alasan Pemerintah masih Menunda Pajak Nikel
JAKARTA (sijori.id) - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah masih menunda rencana penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk nikel Feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI). Luhut mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok hal tersebut dengan salah satu faktor yang jadi pertimbangan adalah harga nikel yang saat ini jatuh.
"Sekarang kami siapkan. Intinya begini, kami cari keseimbangan. Kami kemarin agak cepat memberikan (pengenaan pajak) karena harganya bagus, sehingga volume produksinya terlalu tinggi dan harganya turun," kata Luhut saat ditemui di Jakarta, dikutip pada Rabu, 10 Mei 2023.
Padahal rencananya pajak progresif tersebut berlaku efektif pada 2023. Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak ekspor nikel saat harga komoditas tersebut bagus.
Namun hingga saat ini pemerintah masih melihat perkembangan harga sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami akan lihat. Makannya, kami tidak memberi izin (pembangunan smelter nikel) lagi kecuali dia pakai energi bersih. Kalau sudah menggunakan energi bersih, yang lain kan juga akan mengikuti," tandasnya. (*)