Anak-anak Tidak Wajib Rapid Test Antigen untuk Perjalanan
Senin, 21 Desember 2020 21:36 WIB
ilustrasi undefined
JAKARTA (sijori.id) - Kebijakan wajib melakukan rapid test antigen untuk perjalanan menjelang libur natal dan tahun baru tidak berlaku bagi anak-anak.
Hal tersebut terungkap dalam Surat Edaran Satgas Covid terkait Penanganan Covid Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Anak-anak di bawah usia 12 tahun itu juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," demikian penjelasan dari SE tersebut.
Berikut protokol kesehatan yang harus dijalani selama liburan akhir tahun
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
- Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; dan
c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi Obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Bagikan
RELATED NEWS