Apa Itu NPWP?!

Pratiwi - Sabtu, 13 Januari 2024 20:54 WIB

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Facebook @DitjenPajakRI

undefined

JAKARTA (sijori.id) - Istilah NPWP sudah tidak asing bagi sebagian orang terutama mereka yang telah bekerja. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP didefinisikan sebagai nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setiap NPWP memiliki nomor seri unik sebanyak 15 yang berbeda. Nomor seri tersebut bertujuan untuk menjamin data wajib pajak agar tidak tertukar dengan lainnya. Namun seiring adanya berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, nomor NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK.

Penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 dan akan berlaku seutuhnya pada Juli 2024. Alasan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai bentuk untuk mendukung kebijakan satu data di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Konsiderans huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2022.

Terkait kepemilikan, terdapat lima jenis pihak yang harus memiliki NPWP. Pertama yaitu orang pribadi termasuk wanita yang sudah menikah juga akan dikenai pajak secara terpisah. Hal itu dilandaskan karena beberapa hal seperti memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

Alasan selanjutnya yaitu memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta. Kedua, pihak yang harus memiliki NPWP yaitu Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan sebagaimana dalam UU memiliki kewajiban memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut.

Ketiga, Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Keempat, Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

Pihak terakhir yaitu Wajib Pajak Pribadi diluar pihak yang telah disebutkan. Wajib Pajak Pribadi dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Adapun jenis NPWP terbagi menjadi dua yaitu NPWP Pribadi untuk orang yang punya penghasilan dan NPWP Badan untuk perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP memiliki beberapa fungsi penting khususnya dalam perpajakan. Fungsi pertama NPWP adalah sebagai kode unik agar data tiap wajib pajak tidak tertukar satu sama lainnya. Kedua, NPWP digunakan sebagai syarat dalam mengurus restitusi pajak. Restitusi pajak sendiri adalah kondisi saat wajib pajak kelebihan dalam membayar pajak dan ingin menarik kelebihan tersebut.

Fungsi terakhir yaitu keberadaan NPWP dapat mempengaruhi besaran pajak pada wajib pajak. Mereka yang tidak punya NPWP akan dikenai pajak 20 persen lebih banyak daripada yang memiliki NPWP. Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai salah satu syarat saat seseorang meminjam uang ke bank. Dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), keberadaan NPWP juga dibutuhkan. (*)

Editor: Pratiwi
Tags NPWPBagikan

RELATED NEWS