Apple Jepang Dikenai Pajak Tambahan Rp1,5 Triliun

Pratiwi - Selasa, 27 Desember 2022 21:35 WIB
Apple Jepang Dikenai Pajak Tambahan Rp1,5 Triliun
Apple

TOKYO (sijori.id) - Perusahaan Pembuat iPhone, Apple Inc cabang Jepang dilaporkan harus membayar pajak tambahan sebesar US$98 juta atau sekitar Rp1,5 triliun (asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS). Pajak tambahan ini dikenakan lantaran Apple Jepang melakukan penjualan iPhone dan perangkat Apple lainnya dengan cara yang tidak benar.

Mengutip laporan Reuters, Selasa, 27 Desember 2022, Apple Jepang diketahui menjual iPhone dan perangkat Apple lainnya secara massal kepada turis asing tanpa menarik pajak konsumsi.

Ini diketahui ketika ditemukan jejak pembelian massal iPhone oleh pembeli asing ditemukan di beberapa toko Apple yang mencatatkan satu transaksi yang melibatkan seseorang yang membeli ratusan handset sekaligus.

Sebagaimana diketahui, sejatinya Jepang mengizinkan turis yang tinggal kurang dari enam bulan untuk membeli barang tanpa membayar pajak konsumsi 10%. Namun perlu dicatat, pembebasan pajak itu tidak berlaku untuk turis yang melakukan pembelian dengan tujuan penjualan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Apple Jepang mengatakan dalam pesan email bahwa pembelian bebas pajak saat ini tidak tersedia di toko-tokonya. Sedangkan Biro Perpajakan Regional Tokyo menolak untuk berkomentar. (*)

Editor: Pratiwi
Tags applejepangBagikan