Aturan Baru Singapura: WNA Kedapatan Vape Terancam Deportasi dan Larangan Masuk

Pratiwi - Jumat, 29 Agustus 2025 09:47 WIB
null

SINGAPURA — Ada kabar menarik dari negeri jiran (tetangga), SIngapura. The Straits Times menulis, mulai 1 September, warga asing yang kedapatan mengisap rokok elektrik (vape) di Singapura terancam sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin tinggal, deportasi, hingga larangan masuk kembali.

Kementerian Kesehatan (MOH) dan Kementerian Dalam Negeri (MHA) mengumumkan pada 28 Agustus bahwa warga asing yang tertangkap membawa rokok elektrik akan dikenai denda dan perangkatnya disita. Pelanggar berulang akan mendapat hukuman lebih berat.

Pemegang izin kunjungan jangka pendek yang mengulangi pelanggaran akan dilarang masuk kembali ke Singapura. Sementara bagi pemegang izin jangka panjang, seperti Employment Pass, S Pass, izin kerja, Student’s Pass, Long-Term Visit Pass, atau Dependant’s Pass, izin tinggal bisa dicabut jika melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya. Mereka juga dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali.

Warga asing yang kedapatan memiliki vape mengandung etomidate (Kpods) atau positif menggunakan zat tersebut juga akan menghadapi sanksi serupa. Pemerintah menegaskan, setiap permohonan banding akan diproses secara kasuistik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas maraknya penggunaan vape. Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan, kelonggaran hanya akan diberikan kepada pemegang izin jangka panjang yang pertama kali melanggar. “Namun, untuk pelanggaran kedua, mereka harus meninggalkan Singapura,” ujarnya.

Pengawasan diperketat di perbatasan


Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) telah meningkatkan pemeriksaan di perbatasan. Antara 18–22 Agustus, tercatat 184 kasus vape ditemukan di pos laut, udara, dan darat, dengan lebih dari 850 perangkat vape dan komponennya disita. Pada 27 Agustus, petugas ICA menangkap seorang pria Malaysia di Pos Pemeriksaan Woodlands karena mencoba menyelundupkan hampir 900 unit vape dan 6.700 komponen.

Mulai 1 September, denda bagi pelanggar juga naik. Bagi pelanggar di bawah usia 18 tahun, denda meningkat dari 300 dolar Singapura menjadi 500 dolar Singapura. Sementara untuk orang dewasa, denda naik dari 500 dolar menjadi 700 dolar Singapura.

Di Bandara Changi, pengumuman larangan vape akan lebih sering terdengar, dan disediakan kotak pembuangan khusus berwarna merah agar penumpang transit dapat membuang vape mereka secara sukarela.

Kementerian Tenaga Kerja ikut turun tangan


Sekitar 700 petugas Kementerian Tenaga Kerja (MOM) diberi kewenangan menindak pelanggaran terkait vape. Sebagian akan ditempatkan di Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) untuk mendukung pengawasan. Edukasi kepada pekerja migran juga diperkuat, termasuk melalui materi dalam bahasa asal mereka.

“Semua pemegang izin kerja wajib menaati hukum Singapura. Siapa pun yang kedapatan menggunakan atau memiliki vape akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin kerja dan larangan bekerja kembali di sini,” kata Menteri Negara untuk Tenaga Kerja Dinesh Vasu Dash. (*)

RELATED NEWS