Australia Kembalikan Benda Bersejarah dari Kapal Tek Sing ke Indonesia
(sijori.id) - Pada tahun 1822 sebuah kapal dagang Tiongkok Tek Sing tenggelam di lepas pantai Indonesia. Korbannya lebih dari 1.600 jiwa hingga kemudian disebut sebagai Titanic of the East.
Kapal juga membawa dan ratusan ribu benda bersejarah berupa keramik yang kemudian sebagian berada di Australia. Kini negara Kanguru tersebut mengembalikannya ke Indonesia.
Menteri Kebudayaan, Tony Burke, mengatakan penyerahan beda bersejarah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Australia untuk melindungi dan menjaga warisan budaya bergerak dunia.
“Mengembalikan barang-barang ini ke Indonesia yang merupakan tempat asalnya,” kata dia, dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).
Tony menambahkan barang-barang ini seharusnya tidak pernah keluar dari Indonesia dan ditawarkan untuk dijual.
"Barang ini milik otoritas budaya Indonesia sehingga dapat dilestarikan dengan baik,” ujar dia.
Dia mengatakan pemerintah Australia memiliki pandangan tegas terhadap pengembalian warisan budaya yang dicuri. Di mana itu dilakukan pada warga Australia, kami ingin benda-benda itu untuk dikembalikan.
“Dengan mengembalikan barang-barang ini ke Indonesia, kami juga menghormati mereka yang meninggal dalam bencana ini,” kata dia.
Sementara selain korban jiwa, saat kandasnya kapal tersebut turut hilang juga muatan kapal sekitar 350.000 buah porselen biru dan putih Tiongkok.
Tek Sing dan benda budayanya berada di bawah perairan Selat Gaspar hingga 1999, ketika akhirnya ditemukan oleh penyelam Inggris.
Sayangnya, sebagian besar porselen dilelang di seluruh dunia.
Untungnya, banyak keramik dari ekspedisi penyelamatan awal disita oleh Pemerintah Australia dan dikembalikan kepada Indonesia pada 2001.
Tony menegaskan tepat 200 tahun setelah kapal tenggelam dikembalikan lebih banyak lagi.
"Australia hari ini, mengembalikan 333 keramik lagi dari Tek Sing kepada Pemerintah Indonesia," tegas dia.
Benda-benda terbaru ini – yang dihapus dalam penyelaman berikutnya – ditemukan dengan bantuan Polisi Federal Australia di Perth, menyusul penyelidikan setelah benda tersebut diiklankan untuk dijual secara online.
Ia menambahkan pengembalian akan dilakukan di bawah Undang-Undang Perlindungan Warisan Budaya Bergerak, yang mendukung pengembalian kekayaan budaya asing setelah diekspor secara ilegal dan diimpor ke Australia.
Pemerintah Australia berterima kasih kepada semua pihak dan lembaga berwenang baik di Australia dan Indonesia yang terlibat dalam pengembalian barang-barang ini.
Upacara serah terima secara resmi berlangsung di KBRI Canberra pada Rabu, 17 Agustus 2022. Tanggal ini juga menandai hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengembalian ini mencerminkan sejarah panjang kerja sama dan persahabatan Australia dengan Indonesia, dan komitmen Pemerintah Australia untuk melindungi dan menjaga warisan budaya bergerak dunia. (ril)