Australia Selatan Larang Wadah Kecap Bentuk Ikan

Pratiwi - Rabu, 03 September 2025 10:53 WIB
null

AUSTRALIA (sijori.id) - Pemerintah Australia Selatan akan melarang penggunaan wadah kecap berbentuk ikan, sebagai bagian dari kebijakan pengurangan plastik sekali pakai.

Wadah kecil yang ikonik ini telah lama menjadi pelengkap sajian di restoran dan gerai makanan Asia di seluruh dunia. Namun, mulai minggu depan, toko dan pelaku usaha di Australia Selatan dilarang menjual atau mendistribusikannya.

“Setiap wadah berbentuk ikan hanya digunakan beberapa detik, tetapi dapat bertahan di lingkungan selama puluhan hingga ratusan tahun jika terbuang,” kata Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Lingkungan Australia Selatan, Susan Close.

Larangan ini merupakan kelanjutan dari aturan yang diberlakukan pada 2023, yang lebih dulu melarang kantong plastik supermarket, sedotan, pengaduk minuman, cotton bud, hingga konfeti. Pemerintah setempat menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk “mengurangi polusi, menekan emisi karbon, dan melindungi kehidupan laut.”

Meskipun wadah tersebut terbuat dari plastik polietilena yang dapat didaur ulang, ukurannya yang kecil menyulitkan proses pemilahan di mesin daur ulang. Akibatnya, wadah ini sering tidak masuk ke jalur daur ulang.

Larangan berlaku untuk semua wadah kecap isi 30 ml yang dilengkapi tutup atau penutup. Namun, bentuk ikan yang diciptakan Teruo Watanabe di Jepang pada 1954 menjadi yang paling dikenal. Awalnya terbuat dari keramik dan kaca, wadah ini kemudian beralih ke plastik dan menjadi cara populer untuk menyajikan kecap pada sushi bawa pulang.

Konsumen tetap bisa mendapatkan kecap, karena botol besar dan kemasan sachet tidak termasuk dalam larangan ini.

Pejabat Australia memperingatkan, tanpa tindakan nyata, jumlah plastik yang masuk ke laut bisa meningkat tiga kali lipat pada 2040, mencapai 29 juta ton per tahun. Sebuah studi global menempatkan Australia di peringkat ketujuh dari 25 negara dalam upaya mengendalikan polusi plastik. (*)

RELATED NEWS