Bank BTN Temukan Oknum Pegawai Berbuat Curang
JAKARTA (sijori.id) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar kejahatan perbankan yang menimpa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Suku bunga simpanan yang tinggi menjadi modus pelaku dalam aksi kejahatan kali ini.
Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa perseroan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
"Pihak Bank BTN tidak mentoleransi kegiatan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan oknum dalam perbankan. Orang dalam yang terlibat dalam kasus ini telah diberhentikan," ujar Ramon.
Modus operandi dalam kejahatan perbankan ini melibatkan sejumlah pemilik dana yang berkolaborasi dengan pihak internal BTN berinisial ASW. Mereka menempatkan dana mereka di BTN dengan janji suku bunga yang tinggi, mencapai 10% setiap bulan.
Padahal, besaran suku bunga tersebut tidak pernah ada dalam sistem perbankan, khususnya di Bank BTN. Selain itu, proses pembukaan rekening juga dilakukan tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku di bank.
"Para pemilik dana tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening, dan mereka juga tidak memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka menerima pembayaran imbal bunga dari ASW beberapa kali, namun kemudian pembayaran tersebut tidak lancar dan terhenti," ungkap Ramon.
Setelah melalui proses pencarian yang intensif, pada Rabu 31 Mei 2023, salah satu tersangka dengan inisial ASW akhirnya berhasil ditangkap oleh Penyidik guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Bank BTN menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara, dan Polresta Manado yang turut terlibat dalam proses pelacakan serta penangkapan pelaku terebut.
Ramon menjelaskan bahwa Bank BTN terus menjamin keamanan transaksi nasabah dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bank BTN turut berkomitmen dalam mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pegawai bank. (*)