Batam Batasi Layanan Kartu Pencari Kerja

Pratiwi - Kamis, 26 Februari 2026 12:57 WIB
null

BATAM (sijori.id) — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan yang mulai berlaku 1 Maret 2026 itu membatasi layanan penerbitan AK/1 hanya bagi pencari kerja yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Batam.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan AK/1 bagi pemohon dengan dokumen kependudukan dari luar wilayah administrasi Batam.

“Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” kata Amsakar, Senin (23/2/2026).

Penyesuaian Kewenangan dan Validitas Data

Secara teknis, AK/1 merupakan dokumen resmi yang memuat identitas serta status pencari kerja dan menjadi salah satu syarat administratif dalam proses rekrutmen di sejumlah perusahaan. Penerbitannya kini terintegrasi secara digital melalui sistem SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan dan aplikasi layanan daerah.

Pembatasan ini, menurut Amsakar, bertujuan memastikan basis data angkatan kerja di Batam lebih akurat. Data tersebut menjadi rujukan penting dalam penyusunan perencanaan tenaga kerja, pemetaan kebutuhan industri, hingga penentuan program pelatihan berbasis kompetensi.

“Pelayanan AK/1 adalah layanan dasar ketenagakerjaan. Pelaksanaannya harus tertib, akurat, dan sesuai regulasi agar data tenaga kerja yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi riil daerah,” ujarnya.

Langkah ini juga dinilai relevan mengingat Batam merupakan kawasan industri dan perdagangan yang menjadi magnet pencari kerja dari berbagai daerah. Tanpa pengendalian administrasi, data pencari kerja berpotensi tumpang tindih dan menyulitkan perencanaan kebijakan.

Konteks Daerah Industri

Sebagai kota industri di Kepulauan Riau, Batam menampung ribuan tenaga kerja di sektor manufaktur, galangan kapal, logistik, hingga jasa. Mobilitas penduduk yang tinggi menyebabkan arus pencari kerja lintas daerah terus terjadi.

Dalam praktiknya, Disnaker kerap menerima permohonan AK/1 dari pemohon ber-KTP luar Batam. Dengan kebijakan baru ini, pencari kerja dari luar daerah diarahkan untuk mengurus AK/1 di daerah asal sesuai domisili administrasi.

Pemerintah kota menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip desentralisasi pelayanan publik, di mana setiap pemerintah daerah bertanggung jawab atas pendataan dan pelayanan warganya masing-masing.

Pemko Batam mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sebelum mengajukan permohonan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik serta meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Batam,” kata Amsakar.

Pemko memastikan pelayanan bagi warga ber-KTP Batam tetap berjalan normal melalui sistem digital yang telah terintegrasi. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan tetap efektif dan tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan. (*)

RELATED NEWS