Batam PPKM Level 3, Masuk Batam Via Bandara masih Harus dengan Hasil PCR
BATAM (sijori.id) - Syarat masuk ke Batam menggunakan pesawat udara, masih tetap menggunakan PCR dengan minimal dua hari sebelum keberangkatan. General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni mengatakan sejauh ini belum ada perubahan atas syarat ini.
"Belum ada perubahan dari Gubernur maupun Walikota. Tapi saya baca aturan Inmendagri itu, syarat untuk penerbangan itu masih tetap sama. Walaupun Batam sudah turun ke level 3," katanya, Selasa (10/8/2021).
Benny mengatakan syarat penerbangan menuju Jawa dan Bali masih tetap sama. Begitu juga ke beberapa daerah lainnya seperti Kalimantan, Sumatera seperti Medan, Sumbar maupun Riau.
Pendemi dan penerapan PPKM memberikan dampak yang cukup besar bagi dunia penerbangan. Tidak hanya membuat minimnya jumlah penumpang. Tapi sektor-sektor yang selama ini, sangat berharap dengan pertumbuhan positif jumlah penumpang pesawat mendapatkan imbasnya.
"Banyak sektor yang terdampak, salah satunya UMKM yang berjualan di dalam atau luar bandara," kata Benny.
Ia mengatakan pedagang di dalam Bandara Internasional Hang Nadim, mengalami pengurangan.
"Tenan-tenan kami terdampak pandemi ini. Tapi, sesuai peraturan Kepala BP Batam, ada stimulus bagi para tenan sejak tahun lalu. Stimulus yang diberikan adalah diskon 70 persen," ungkap Benny.
Diskon ini, kata Benny masih berlaku dan diberikan hingga Desember 2021. Benny mengatakan ada beberapa tenan yang non aktif sementara waktu, tapi ada juga yang tidak melanjutkan kerjasama dengan Bandara Hang Nadim.
"Walaupun begitu, ada juga yang mengajukan diri untuk menjadi tenan kami," tutur Benny.
Benny melihat masih berminatnya masyarakat untuk menjadi tenan Hang Nadim, karena memprediksi di 2022 kondisi penerbangan sudah membaik kembali.
"Jadi mereka berpikir setidaknya sudah ada tempat, dan bayarnya masih 30 persen dari normal," pungkasnya.
(*)
