Bea Cukai Batam Tangkap 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal

BATAM (sijori.id) - Bea Cukai Batam menangkap kapal cepat yang mengangkut barang ilegal di Perairan Pulau Kepala, Riau, Rabu 8 Juni 2022. Kapal ini mengangkut rokok dan minuman alkohol. Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan penangkapal ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan patroli dan menemukan kapal tengah melaju kencang.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” ujar Undani.
Undani menjelaskan dari pengejaran, pihaknya berhasil mengandaskan kapal cepat tersebut. Hanya saja, nahkoda, dan ABK kapal berhasil melarikan diri.
"Belum diketahui asal dan tujuan barang ilegal ini. Karena pelakunya kabur," kata Undani.
Dari pemeriksaan di kapal, ditemukan 80 karton atau sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal dan 48 karton atau sebanyak 452.160 liter mikol. Diperkirakan, nilai barang selundupan ini mencapai Rp 2,3 miliar.
"Dari penghitungan, kerugian negara dalam penyelundupan ini mencapai Rp 1,9 miliar," ungkapnya.
Undani menjelaskan hingga April, BC Batam sudah mengamankan 2,3 juta batang rokok ilegal, dan 700 liter mikol. Sedangkan di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.
"Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal," tutupnya. (*)
Berita Sebelumnya
UNIQLO Meluncurkan PEACE FOR ALL
Berita Selanjutnya