Bea Cukai Gelar Operasi Cukai, Hasilnya ...
BATAM (sijori.id) - Bea Cukai Batam melakukan operasi cukai (opcuk) dari 16 Agustus hingga 9 Oktober 2021.
Hasilnya, mereka berhasil menegah barang ilegal rokok dan minuman keras (miras) senilai Rp 65,8 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menjelaskan, kegiatan ini diinisasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.
”Kemudian, Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi. Seperti operasi pasar atau operasi cukai,” ujar Ambang.
Opcuk dilakukan Bea Cukai Batam di 20 lokasi, yakni di wilayah Sekupang, Batam Center, Telagapunggur, dan Bengkong. Total barang yang ditindak yaitu 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar.
Ambang menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal juga nantinya dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
”Dan juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal. Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (*)