Bea Cukai Menimang, lagi, Penerapan Cukai Rokok

Pratiwi - Jumat, 05 Mei 2023 07:51 WIB
null

JAKARTA (sijori.id) - Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akbar Harfianto mengatakan, ada beberapa faktor yang dapat mengubah tarif cukai rokok tersebut, salah satunya kondisi industri rokok yang semakin berat.

"Kami coba terapkan 10% tahun ini dan tetap monitor nih, setiap bulan monitor. Kalau industri ternyata semakin berat bebannya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan diskusi lagi untuk meng-adjust (mengubah) angka itu," kata Akbar kepada awak media di Hotel Aryaduta, Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut Akbar, tidak menutup kemungkinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif cukai rokok mengalami perubahan pada tahun 2024. Namun dia memastikan pemerintah tidak akan mengubah tarif cukai rokok jika kondisi industri rokok masih baik.

Adapun pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif 10% CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 %. SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%.

Tak hanya menaikkan CHT, rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) untuk dinaikkan.

Sri Mulyani menambahkan untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan dengan meningkatkan cukai dari rokok elektronik rata-rata 15% dan 6% untuk HTPL. (*)

Tags CukaiBagikan

RELATED NEWS