Bea Cukai Tegah 139 Produk Sex Toys

Pratiwi - Selasa, 19 Oktober 2021 17:20 WIB
ilustrasi

BATAM (sijori.id) - Bea Cukai mengawasi peredaran rokok ilegal, pakaian bekas (ballpress), hingga barang-barang pornografi.

“Pada Bulan September, sextoys yang berhasil kami tindak sebanyak 14 kali penindakan. Sedangkan dari januari hingga september, sebanyak 139 barang pornografi dan sextoys sudah berhasil kita amankan,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Iwan Kurniawan saat ditemui Tim Humas pada Senin, 18 Oktober 2021.

Hingga bulan September, total penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai angka 375 SBP (Surat Bukti Penindakan). Pada Bulan September terdapat total 34 SBP (Surat Bukti Penindakan). Angka ini jelas membuktikan bahwa penindakan barang-barang pornografi masih mendominasi. Barang-barang tersebut dikirim dengan mekanisme barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Masyarakat Indonesia khususnya Batam masih berminat dengan barang-barang pornografi seperti sextoys, terbukti dari data penindakan Bea Cukai Batam, barang pornografi dan sextoys masih menjadi komoditi yang paling banyak ditindak pada tahun ini.

Barang pornografi termasuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protector dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

RELATED NEWS