Bea Cukai Tegah Pengelundupan Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

Pratiwi - Minggu, 07 November 2021 18:10 WIB
Petugas Bea Cukai sedang mengeluarkan benih lobster dari dus setelah gagal diselundupkan.

KARIMUN (sijopri.id) - Bea Cukai Kepri, Jumat (5/11/2021) menggagalkan upaya penyelundupan komodoti benih lobster sejumlah 12.500 ekor.

Benih lobster itu dikemas dalam 5 dus styrofoam.

Diperkirakan nilai benih itu Rp 1,5 miliar.

Bea Cukai menduka benih lobster itu akan diselundupkan ke Singapura.

“Penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan benih lobster. Modusnya, ship to ship di perairan sekitar Batam yang lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas,” jelas Kakanwil Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq dalam siaran persnya, Sabtu (6/11/2021).

Proses keberangkatan sendiri kata Akhmad, berawal pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau. Kemudian ada titik mendekati perbatasan negara tetangga. Pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai.

”Atas informasi tersebut, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. Sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah kapal pancung melintas. Dan, kecurigaan atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Namun, bukannya berhenti kapal tersebut. Malahan, berubah arah berupaya melarikan diri. Dan, sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, maka boat pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Kemudian, pelaku langsung melarikan diri.

Selanjutnya, petugas segera membawa muatan yang berisi benih lobster ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Dan tiba kira-kira pukul 13.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

”Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian. Maka, kita diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepas. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 WIB di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang,” ungkapnya.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“ Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” ucapnya. (*)

RELATED NEWS