Belum Terima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta? Cek di Aplikasi BRI!

Minka - Rabu, 21 Oktober 2020 04:44 WIB
Belum Terima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta? Cek di Aplikasi BRI!
Eform BRI undefined

BATAM (sijori.id) - Bagi kalian yang terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM online dalam program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) kini bisa cek pencairan bantuan secara online melalui eform.bri.co.id.

Layanan ini hadirkan karena PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) merupakan salah satu bank penyalur Banpres ini.

Pemerintah menargetkan menyalurkan bantuan hibah ini pada 12 juta UMKM dengan nominal Rp 2,4 juta per UMKM.

Cara untuk mengakses layanan ini cukup mudah. Berikut caranya:

  • Buka situs eform.bri.co.id
  • Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
  • Klik Proses Iquiry.

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.

Informasi saja, eform.bri.go.id merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memudahkan nasabah dan mitra BRI bertransaksi keuangan secara online.

Lewat aplikasi ini pengguna bisa membuka rekening tabungan, giro, dan deposito.

Lainnya, penyetoran uang, pengembalian uang, transfer dalam bank, transfer bank lain, pelaporan SPT hingga informasi kurs. Aplikasi ini diluncurkan 2016 silam.

Bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta masih ada kesempatan untuk ikut program ini.

Pasalnya, pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020.

Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta yang dihimpun dari situs depkop.go.id, Selasa (20/10/2020):

  1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
  2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
  3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Bagikan

RELATED NEWS