Berkunjung ke Desa Wisata Tenganan Pengringsingan
(sijori.id) - Di tengah hegemoni pembangunan akomodasi pariwisata di pulau Bali, ada satu desa yang tidak memiliki akomodasi wisata. Yaitu Desa Wisata Tenganan Pengringsingan. Ketiadaaan akomodasi ini dikarenakan dresta larangan akomodasi wisata yang sudah menjadi kesepakatan masyarakat adat.
Dresta, dapat diartikan sebagai sudut pandang masyarakat yang mengatur tata krama (etika) yang mengatur hubungan para anggota masyarakat dalam bersosialisai dalam lingkung wilayah yang terbatas dan memiliki kesamaan-kesamaan yang spesifik (desa adat/desa krama).
Mereka melarang pembangunan akomodasi wisata dalam bentuk apapun dan komersialisasi lahan untuk pariwisata. Jika ditelusuri lebih jauh dresta larangan ini berkaitan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat serta upayanya untuk mempertahankan kebudayaan dan kedaulatannya.
Dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Tim dari UGM menunjukkan bahwa masyarakat desa adat Tenganan memiliki dresta larangan akomodasi wisata sebagai salah satu bentuk aturan tidak tertulis yang disepakati bersama oleh masyarakat adat dan didasari oleh nilai-nilai Tri Hita Karana atau tiga keharmonisan hubungan dengan Tuhan, manusia, dan lingkungan.
“Nilai-nilai yang terkandung dalam dresta tersebut kemudian diterapkan dalam sebuah model kelangsungan budaya,” kata salah satu peneliti Aditya dalam keterangannya, Rabu 18 Oktober 2023.
Adapun peneliti lain, Ida Ayu Novanka Larasati mengatakan model kelangsungan budaya dengan dresta sebagai pedoman dalam melindungi kelestarian dan keberlangsungan unsur-unsur kebudayaan masyarakat adat Desa Tenganan Pegringsingan.
“Ibarat roda, dresta larangan akomodasi wisata ini bagian dari poros agar roda tetap bisa berputar di tengah gempuran jalan yang mulai tidak stabil dan berubah. Namun, dalam jangka panjang dresta ini juga berperan untuk melindungi kedaulatan masyarakat adat,” paparnya.
Feby Riveranika, anggota tim lainnya, mengatakan adanya dresta larangan akomodasi wisata masyarakat Desa Adat Tenganan merupakan wujud dari kedaulatan masyarakat adat dalam menentukan nasibnya sendiri dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.
“Hal itu tidak lepas dari tradisi masyarakat adat yang sangat mempertahankan nilai-nilai kearifan secara lebih mendalam sehingga berperan dalam membendung hegemoni arus pembangunan modern,” paparnya.
Dikutip TrenAsia.com, jejaring media sijori.id dari laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Kamis, 19 Oktober 2023, Desa Wisata Tenganan Pegringsingan merupakan destinasi wisata yang memiliki karakteristik sebagai destinasi budaya khususnya terkait kebudayaan masa Bali pra-majapahit sehingga desa ini lebih dikenal sebagai Desa Bali Aga yang berarti desa tua.
Di desa ini juga terdapat atraksi budaya yang sangat menarik yaitu upacara adat yang unik dan tidak ada di tempat lain yaitu Tradisi Perang Pandan. Selain itu terdapat juga kerajinan Tenun yang sudah langka dan di dunia hanya terdapat di tiga tempat yaitu Tenun Gringsing.
Adapun untuk pesona alam terdapat perbukitan dengan hutan adat yang lestari dan areal persawahan yang luas mengapit sungai dengan air yang jernih. (*)