Biaya Layanan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)) Naik, Imbas PPN 11%

Pratiwi - Kamis, 07 April 2022 13:05 WIB
Suasana Pelayanan di Kantor BCA

JAKARTA (sijori.id) – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan keikutsertaan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengikuti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 % yang dimulai 1 April 2022.

Dikutip dari situs resminya, Bank Central Asia (BCA) mendukung kebijakan yang dilakukan pemerintah yaitu dengan ikut serta memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % kini menjadi 11%.


Perubahan PPN menjadi 11% dimulai pada tanggal 1 April 2022. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.


“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” demikian dikutip dari laman resmi BCA pada Kamis, 7 April 2022.


Adapun jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11% adalah produk wealth management untuk biaya sewa safe deposit box (SDB)/robotic safe deposit box (RSDB).

Berikut daftar layanannya:

- Reksa Dana
Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya), Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.

- Surat Berharga
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder dan Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia

Perubahan tarif PPN 11% ini dihitung dari besarnya Biaya Layanan/Biaya Jasa/Biaya Administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022. (*)

Tags BBCABagikan

RELATED NEWS