Biaya Pajak Atas Barang Milik Pekerja Migran Dari Luar Negeri Yang Masuk Ke Tanah Air Diperingan, Bahkan, Bea Pajak Tersebut Digratiskan Dalam Jumlah Tertentu

Pratiwi - Rabu, 09 Agustus 2023 07:15 WIB
null


JAKARTA (sijori.id) - Kini, biaya pajak atas barang milik pekerja migran dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air, diperingan, bahkan, bea pajak tersebut digratiskan dalam jumlah tertentu.

Kabar itu disampaikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Keputusan itu muncul setelah ada rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama pimpinan kementerian dan lembaga lainnya.

"Tanggal 2 dan 3 (Agustus) ratas dengan beberapa kementerian dan lembaga. Dua hari berturut-turut. Ratas pertama kita bicara TPPO," ujar Benny dalam pelepasan 395 PMI ke Korea Selatan di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Senin 7 Agustus 2023.

Beberapa hal yang dibahas ialah tentang perjuangan BP2MI terhadap nasib atau berbagai persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia.

"Tentu BP2MI telah menyuarakan tiga tahun, cukup capek dan melelahkan sebetulnya. Tapi seperti biasa kalau sudah masuk ke meja Presiden itu nggak lama eksekusinya," kata dia.

Keputusan penting terkait pekerja migran dibuat ketika tanggal 3 Agustus 2023 yaitu terkait pembebasan bea pajak terbatas.

Presiden, kata Benny, memutuskan relaksasi bea pajak atas barang masuk milik PMI, sebesar 1.500 dolar AS per tahun.

Ia mengatakan kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas banyaknya pengaduan PMI yang ketika cuti kerja atau kembali ke Tanah Air, barang bawaannya sering dibongkar oleh petugas berwenang.

Pembongkaran ini, kata Benny, diduga atas dasar sikap diskriminatif oknum petugas terhadap pekerja migran atau orang-orang dengan penampilan PMI, sehingga bukan karena informasi awal atau adanya kecurigaan terhadap penumpang pesawat.

"Jadi kalau kalian ingin mengirim barang, tiga kali dalam satu tahun, 1.500 dibagi tiga, diskon bonus bagi pekerja migran yang ingin mengirim barang ke Indonesia. Tidak hanya yang dikirim, jika cuti membawa, sama. Dan jika nanti selesai kontrak, barang-barang bawaan pindahan sama. 1.500 dolar AS berarti hampir Rp23-24 juta. Penumpang lain, warga negara (Indonesia) lain, tentu tidak termasuk dalam relaksasi pajak," bebernya.

Benny menegaskan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk barang milik PMI itu membuktikan bahwa negara benar-benar menghormati jasa pekerjaan migran Indonesia, sebagai pahlawan devisa. (*)

Tags PMITKIpajakBagikan

RELATED NEWS